Pasalnya kata Siti Khalijah, hal tersebut masih tahap sosialisasi bakal calon kepala daerah.
BACA JUGA:Dipastikan Maju Pilwako Palembang 2024, Begini Kriteria Calon Wawako yang Diharapkan Yudha Pratomo
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Paling Unggul untuk Pilwako Palembang 2024, Menurut Survei LKPI!
"Lain halnya kalau sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU, baru kita tindak (tertibkan)," terang Siti.
Sementara itu, Siti menegaskan kalau pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Palembang untuk pemberitahuan.
Terkait pemasangan APK bakal calon walikota dan walikota Palembang di wilayah Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
"Tapi untuk saat ini belum bisa ditindak, karena belum penetapan calon," kata Siti.
BACA JUGA:Mgs Syaiful Padli Deklarasi Siap Maju Pilwako Palembang 2024
Diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, wilayah Tegal Binangun merupakan Kabupaten Banyuasin.
Peraturan pemerintah tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022.