"Ya, untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual," timpal Supriono.
Supriono mengaku, HKI memiliki perlindungan berbasis hukum yang dinilai mampu memproteksi dan dicatatkan oleh negara.
BACA JUGA:Sekda Sumsel SA Supriono Hadiri Paripurna HUT Kabupaten OKU Timur Ke-20 Tahun 2024
Selain itu, HKI juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
“Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKl dalam menjaga orisinalitas ide," beber Supriono.
"Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKl, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain,” ungkap Supriono.
Lebih lanjut Supriono berharap, melaui kegiatan MIPC dapat membangkitkan pemulihan ekonomi.
BACA JUGA:Sekda Supriono Klaim Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Tertinggi di Pulau Sumatera
Terlebih, melalui upaya pertindungan dan pendaftaran kekayaan inteleklual, khususnya di Provinsi Sumsel.
Hal ini dikarenakan Provinsi Sumsel memlilki potensi kekayaan alam, seni budaya dan kuliner yang sangat beragam.
Sehingga, memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
“Kami berikan apresiasi kepada Kabupaten Muara Enim yang telah mendaftarkan Motif Batik Kujur menjadi salah satu wastra khas Sumatera Selatan," ujar Supriono.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Supriono Jadi Irup Upacara HUT ke-52 Korpri Tahun 2023
BACA JUGA:Deklarasi Pemilu Damai 2024, Sekda SA Supriono Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Daerah