Eksepsi Ditolak Mentah-Mentah, Terdakwa Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Ketar-Ketir

Kamis 20-06-2024,14:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Meski begitu, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat pada saat penyidikan.

BACA JUGA:Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Terungkap! Ini Tampang dan Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023

Hal itu, lanjut Hendi nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam penuntutan perkara.

Diketahui dari dakwaan, modus terdakwa yakni pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para terdakwa secara bertahap.

Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023, Minta Diusut Tuntas

Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh para terdakwa dari kas KORPRI Banyuasin

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :