PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Meski belum menemui titik terang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang pidana khusus mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Light Rail Transit (LRT) Sumsel terus berlanjut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi diruang Media Center Rabu 19 Juni 2024 meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
Terlebih, kata Vanny penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak mau gegabah dalam mengusut perkara yang digadang-gadang berpotensi rugikan negara triliunan rupiah ini.
"Untuk kasus LRT saat ini masih dalam upaya penyidikan, jadi mohon bersabar," kata Vanny.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Tetap 'On The Track'
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?
Upaya yang dimaksud, lanjut Vanny diantaranya yakni pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal tersebut, kata Vanny merupakan suatu langkah penyidikan guna menguatkan alat bukti sekaligus mendalami penyidikan perkara.
Vanny tidak menampik, bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel 2015 berinisial NU.
"Ya setelah dicek ke bidang Pidsus Kejati Sumsel N telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 7 Februari 2024 lalu," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Pasca Blackout, LRT Sumsel Normal Beroperasi, Layani 94 Perjalanan Hari Ini
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
Lebih lanjut diterangkan Vanny, selain penyidikan kasus dugaan korupsi terkait LRT Sumsel pidsus Kejati Sumsel juga masih menangani kasus dugaan korupsi lainnya.
Dikatakannya, kasus dugaan korupsi yang saat ini juga dilakukan penyidikan yakni dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara.
Lalu, penyidikan dugaan korupsi perizinan SPH perkebunan Musi Rawas, kemudian pengembangan perkara dugaan korupsi distribusi PT Semen Baturaja.