MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun, Selasa 19 Juni 2024 di Hotel Aryaduta Kota Palembang.
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah resmi mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan atas aplikasi SIMPELDIK (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Narapidana dan Anak Didik).
Aplikasi SIMPELDIK ini merupakan inovasi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti untuk meningkatkan pelayanan kepada narapidana dan anak didik, serta mempermudah akses informasi bagi keluarga mereka.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pelayanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Dalam kegiatan yang sama, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) juga menyerahkan beberapa sertifikat kekayaan intelektual.
Penyerahan ini meliputi Sertifikat Merek, Sertifikat Paten, Surat Pencatatan Hak Cipta dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru menjelaskan, bahwa aplikasi SIMPELDIK merupakan inovasi dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Lapas secara online.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
BACA JUGA:Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang
Dengan adanya SIMPELDIK, diharapkan pelayanan publik di Lapas Narkotika Muara Beliti dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar (pungli) karena semua layanan dapat diakses secara gratis.
Aplikasi SIMPELDIK (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Narapidana dan Anak Didik) memang menyediakan berbagai layanan publik yang dapat diakses secara online, antara lain Layanan Pendaftaran Kunjungan, Layanan Penitipan Barang, Layanan Integrasi, Layanan Watelsuspas (Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat) dan Pencatatan Buku Tamu.