Namun, apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid.
Kemudian, tersangka Latu Unra telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Adapun rincian dana honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:
Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.
BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
Lalu, Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.
Singkatnya, tersangka Latu Unra menggunakan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN ATM seyogyanya untuk honor Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 73 data honor imam masjid yang disinyalir telah digunakan oleh tersangka Latu Unra untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatannya, sebagaimana laporan hasil udit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp201.617.000.
Tersangka Latu Unra oknum ASN dengan jabatan sebagai Kasi Kesra Kecamatan Lempuing disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.