Pihak keluarga juga menyebut, anak-anaknya itu sudah tidak tahan lagi dan sering mendapatkan siksaan dan intimidasi.
"Mulai dari siksaan fisik dan denda. Apabila tidak kerja satu hari dikenakan denda sebesar 100 dollar,” ujarnya.
Meski anak-anaknya sedang dalam keadaan sakit, mereka tetap dipaksa bekerja.
BACA JUGA:Tim PORA Provinsi Sumsel Bahas Kebijakan Keimigrasian dalam Pencegahan TPPO
BACA JUGA:Sepanjang Juni 2023, Polri Ungkap Ribuan Korban Kasus TPPO dari Ratusan Laporan
" Selain itu jika tidak mau bekerja, mereka akan didenda atau disiksa. Tolong bantu kami Bapak. Tolong Bapak Presiden, pulangkan anak kami. Tolong pak Prabowo pulangkan anak kami ke Indonesia,” katanya lagi sembari menangis.
Sebanyak 8 orang ini, dari informasi yang diperoleh mereka diberangkatkan oleh agen yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
Dari komunikasi nomor handphone dengan agen, para korban berangkat dari rumah di Tanjung Raja Ogan Ilir menuju kawasan Bukit Palembang, kemudian diantar ke kota Dumai, Riau.
Lalu menginap sejenak di sebuah mess untuk membuat paspor dan menunggu kolom visa selama 9 hari lamanya.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Muara Enim Perketat Pengawasan Permohonan Paspor
BACA JUGA:IRT Tertangkap Kasus TPPO di Lubuklinggau, 40 Kali Salurkan Tenaga Kerja, Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut. Setibanya di Malaysia, mereka lanjut diterbangkan ke Kamboja.
Di PT PTS yang dituju, selama 3 bulan mereka bekerja, dan diperkerjakan secara tidak manusiawi.
Bahkan, tidak hanya bekerja tanpa henti tiap siang dan malam. Tapi juga disiksa dan diintimidasi.
Dan jika melakukan kesalahan akan dihukum push up 500 kali. Bahkan juga disuruh angkat galon dari lantai 1 sampai 8 dan sakit dikenakan denda 50 dollar.
BACA JUGA:Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga