Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

Selasa 18-06-2024,20:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.

Selebgram Al Naura Karima Pramesti dinyatakan DPO oleh pihak Kejari Palembang dan kabur ke Thailand, usai mangkir saat dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kategori :