Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.
Selebgram Al Naura Karima Pramesti dinyatakan DPO oleh pihak Kejari Palembang dan kabur ke Thailand, usai mangkir saat dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.