SUMEKS.CO, PATI - Teyeng Wakatobi bisa kena pidana, jadi tidak semudah itu dia minta maaf.
Gus Emte minta Polda Jateng segera tangkap Teyeng Wakatobi.
“Guys…video Teyeng Wakatobi yang viral, dia yang semula bangga dengan mengatakan “krekk” dan mencabut pernyataannya,” jelas Gus Emte.
Namun Teyeng Wakatobi tak bisa lepas semudah itu.
“Eeehh kamu nggak semudah itu bro!
kamu memang tidak ikut perkara pengrusakan dan pembunuhan menurut versi kamu, tetapi berdasarkan UU ITE kamu melakukan 2 kesalahan,” urai Gus Emte lagi di akun TikToknya@emte.namaku.
Teyeng Wakatobi, lanjut Gus Emte, bisa ditangkap dengan pasal ujaran kebencian.
“Kamu melakukan 2 kesalahan, kamu membangga-banggakan Sukolilo orang rental datang kesitu, terutama pemilik rental mobil kamu bilang “kreekkk”, katanya.
Kemudian yang kedua, Teyeng Wakatobi mensyukuri peristiwa itu dengan menendang mobil.
“Jadi dari fakta ini kamu sudah menyebarkan ujaran kebencian,” tegasnya.
Untuk itu Gus Emte minta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng untuk menangkao Teyeng Wakatobi atas videonya yang viral itu.