Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.
Kemudian, secara kondisi ekonomi pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti mahasiswa tersebut harus menjadi peserta dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Keluarga mahasiswa harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS atau keluarga yang mendapatkan bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian.
Mengenai ketentuan KIP ini ada dua kategori. Yaitu kriteria kondisi ekonomi juga dipersempit lagi dengan membaginya menjadi dua kategori seperti mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.
BACA JUGA:Luar Biasa, Muba Jadi Kabupaten Pertama di Provinsi Sumsel yang Adakan Program Kuliah Gratis S2
Mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Lalu, untuk biaya yang akan ditanggung pemerintah berupa biaya bantuan hidup yang akan diberikan setiap bulannya dan bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan setiap semesternya.
Besaran bantuan biaya hidup bergantung pada 5 klaster wilayah. Pembagian besaran bantuan yang diterima adalah Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1.400.000.
Lalu untuk mendaftar KIP kuliah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mahasiswa atau siswa lulusan SMA yang ingin menjadi peserta program KIP Kuliah seperti
BACA JUGA:Mahalnya Biaya Kuliah Indonesia: Benarkah UKT Menjadi Beban Mahasiswa?
BACA JUGA:Nominal Biaya Uang Kuliah per Semester di Sumsel Tahun 2024, Ada yang Menyentuh Angka Fantastis!
- Foto pribadi terbaru.
- Foto lengkap keluarga.
- Foto rumah tampak depan.
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua.
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS.
- SPPT Pembayaran PBB.
- Struk Pembayaran Listrik.
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada).
- Sertifikat Prestasi (jika ada).