PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi tawuran yang diduga dilakukan sekelompok remaja putri di Kota Palembang melalui live streaming Instagram di malam takbiran Iduladha 1445 Hijriah viral di sosial media.
Aksi tawuran antar dua kelompok remaja yang disiarkan langsung tersebut terjadi di Jalan A Yani, Seberang Ulu 2, Plaju Palembang dan sempat membuat resah warga sekitar.
Belum diketahui adakah korban atau yang luka-luka di balik insiden itu lantaran saat mengetahui kedatangan polisi kedua kelompok remaja yang terlibat tawuran langsung lari.
Kelompok tersebut kabur menggunakan sepeda motor mereka masing-masing.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Puluhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Barang Bukti yang Diamankan Ngeri-Ngeri!
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo melalui Kapolsek Seberang Ulu 2 Kompol Andri Noviansyah membenarkan adanya aksi tawuran remaja putri yang disiarkan langsung melalui live streaming tersebut.
"Ya, semalam kita menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi tawuran yang disiarkan secara live itu. Anggota langsung ke lokasi membubarkan mereka, penyebab tawuran kemungkinan disebabkan saling tantang lewat medsos," terangnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait akun yang sudah menyiarkan aksi tawuran pada malam hari raya Iduladha kurban tersebut.
"Kita akan menyelidiki kasus ini dan akan memeriksa akun yang sudah menyiarkan langsung tawuran itu," singkatnya.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Antar Remaja, Polsek Pangkalan Lampam Patroli Jelang Berbuka Puasa
Sebelumnya viral di sosial media akun Instagram @leadis_opi2017plg melakukan live streaming aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan A Yani Plaju Palembang.
Bahkan dalam laporan video yang direpost oleh akun @palembang.terciduk bertuliskan caption yang isinya "min tolong min anak gangster aksi tawuran khusus cewek dan cowok bersatu, keliling dunia bantu share dari pihak Kapolda Sumsel, muka yang pelakunya, bantu viral min, saya juga sudah informasikan dari pihak Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang. Atas pelaku nama akun Ig @leadis_opi2017plg," tulis akun @palembang.terciduk.
Aksi serupa sebelumnya, puluhan anak di bawah umur diamankan petugas Polsek Seberang Ulu 1 Palembang.
Mereka diamankan saat hendak melakukan tawuran di depan Masjid Nurul Huda, Kelurahan 5 Ulu, Palembang pada Rabu dini hari 22 Mei 2024 sekitar Pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:850 Personel Gabungan Diterjunkan Cegah Aksi Tawuran Selama Ramadan, Dirikan 12 Pos di Titik Rawan
Para pelaku yang sebagian besar anak putus sekolah dan beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini diamankan dengan beberapa barang bukti.
Di antaranya dua pedang panjang melengkung berbentuk seperti celurit dan satu tongkat stik golf.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo didampingi Kapolsek Seberang Ulu 1 Kompol Alex Andrian kepada SUMEKS.CO mengatakan penangkapan pelaku tawuran anak di bawah umur ini bermula dari adanya laporan warga terkait rencana aksi tawuran oleh sekelompok pemuda.
"Berawal dari informasi itu saya langsung memerintahkan anggota untuk berpatroli ke tempat yang akan dijadikan lokasi tawuran. Setibanya di lokasi Lorong Pekapuran Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang anggota mendapati sekelompok remaja yang sedang asyik nongkrong," jelas Kapolrestabes saat merilis kasusnya, Rabu siang 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Belasan Remaja Prabumulih Terlibat Tawuran dengan Modus 'Perang Sarung' Viral di Medsos
"Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut lalu ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua pedang panjang melengkung berbentuk seperti celurit dan satu tongkat stik golf yang diduga akan digunakan untuk menyerang kelompok remaja lain," tambahnya.
Dilanjutkan Kapolrestabes, saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk tawuran melawan musuh atau kelompok remaja dari Lorong Kedukan 5 Ulu.
"Mereka ini saling tantang melalui chat di media sosial dan janjian untuk gelar tawuran di TKP. Beruntung aksi tersebut berhasil kita gagalkan, nantinya orang tua anak-anak ini akan kita panggil guna mendidik dan pembinaan supaya tak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku anak di bawah umur ini dapat disanksikan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan pada tempatnya.