MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas tinggi kepada masyarakat.
Komitmen ini tercermin dalam berbagai upaya pembenahan dan peningkatan layanan yang terus dilakukan oleh Lapas Narkotika Muara Beliti.
Salah satunya dengan berkomitmen selalu dalam mencegah peredaran HALINAR (HP, Pungli, dan Narkoba) di dalam lapas.
Penyediaan Wartelsuspas merupakan salah satu bentuk komitmen dalam mencegah peredaran HP ilegal di dalam lapas.
BACA JUGA:Akses Jalan Tertimbun Longsor, Warga Sekit Terpaksa di Gotong
BACA JUGA:1.200 Ekor Kambing dan 800 Ekor Sapi Bakal Dikurbankan di Kota Lubuklinggau
Larangan membawa dan memiliki HP di dalam blok hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menjadi alasan utama penyediaan Wartelsuspas.
Meskipun terdapat larangan membawa dan memiliki HP di dalam blok hunian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti tetap memperhatikan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan menyediakan Wartelsuspas.
Dengan adanya Wartelsuspas, warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat di luar lapas secara legal dan terawasi.
Hal ini penting untuk menjaga hubungan sosial, memberikan dukungan moral, dan membantu proses rehabilitasi warga binaan.
BACA JUGA:Masjid Agung As Sholihin Kayuagung Kurban 12 Sapi dan 8 Kambing Idul Adha
BACA JUGA:Resmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulsel, Yasonna: Dukung Iklim Investasi
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyediakan 16 bilik Wartelsuspas yang tersebar di berbagai blok hunian. Jumlah ini terbilang cukup banyak dan menunjukkan keseriusan Lapas dalam memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan.
Wartelsuspas di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memang diatur untuk hanya bisa melakukan panggilan keluar, tidak bisa menerima panggilan masuk.
Hal ini merupakan bagian dari prosedur keamanan dan pengawasan yang diterapkan di lapas.