BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Pegi Setawan Sudah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung
Begitu juga dengan banyaknya pengacara yang membela dirinya.
“Pegi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semuanya,” kata Suhartini ibu Pegi Setiawan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setawan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tindakan hukum atau upaya hukum yang dinanti-nantikan yaitu gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan hari ini Selasa, 11 Juni 2024 sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Toni SH MH, salah seorang pengacara Pegi Setiawan.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkatra 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg, Selasa 11 Juni 2024.
Jadi dengan didaftrakannya gugatan pra peradilan ini, lanjut Toni, berarti menjadi langkah awal untuk membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Kembali Jumpa Pers Hotman Paris Ingin Kasus Vina Dibongkar Habis, Tak Hanya Fokus Pada Pegi Setiawan
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Agustus 2016 ini akan dibuktikan disidang praperadilan, dan gugatan kemudian sudah terdaftar di Sipp PN Bandung bahwa sidang pertamanya sudah pula ditentukan yaitu pada tanggal 24 Juni 2024.
"Jadi kita tinggal tunggu nanti proses sidangnya, kita saksikan sama-sama bagaimana nanti penyidik membuktikan, penyidik menunjukan alat bukti apa sehingag menetapkan Pegi Setiawan ini sebgai tersangka pembunuhan," jelas Toni lagi.
"Kami yakin bahwa Pegi setiawan ini tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eki, ini kenapa? Karena banyak saksi-saksi yang mengetaui bahwa pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 Pegi setiawan berada di Bandung," tegasnya.
BACA JUGA:Hotman Paris Gerah Ulah Pemilik Akun Sebut Tim Hotman 911 Melempem di Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Kasus Anggi Belum Terungkap, Netizen Berharap Jangan Sampai Kasus Vina Cirebon Terulang di Mesuji
Itu saksi-saksinya, lanjut Toni, sangat banyak kemudian tambah lagi dari postingan-postingan atau status-statusnya Pegi Setiawan di akun facebookya.