Netralitas ASN di Pemkab Banyuasin: Kunci Sukses Pemilu yang Adil

Jumat 14-06-2024,22:05 WIB
Editor : Rahmat

Kemudian dari PP nomor. 94 tahun 2021 pasal 14 bagian (i) yang menyatakan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Lebih lanjut Erwin juga berpesan agar mewaspadai isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) yang pada akhirnya menodai pesta demokrasi di Bumi Sedulang Setudung."Harus dihindari,'pungkasnya.

Kategori :