Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023

Kamis 13-06-2024,16:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Hal tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam ini mengacu apda peraturan perundang-undangan Pasal 4 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?

BACA JUGA:Editerial Bakal Pimpin Sidang 2 Tersangka Korupsi KMK Bank Pelat Merah Cabang Prabumulih Senilai Rp1,7 Miliar

Meski begitu, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat pada saat penyidikan.

Hal itu, lanjut Hendi nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam penuntutan perkara.

Ia meyakini eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan ditolak oleh majelis hakim, dan melanjutkannya dengan pembuktian perkara dipersidangan.

"Apabila nanti ditolak, kami sudah menyiapkan total 86 orang saksi yang nantinya akan kami pilah pilih sesuai dengan kebutuhan pembuktian persidangan," tukasnya.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

Diberitakan sebelumnya, modus terdakwa yakni pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para terdakwa secara bertahap.

Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh para terdakwa dari kas KORPRI Banyuasin

BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang

BACA JUGA:Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :