"Itu rencananya di lelang ulang," beber Deonie Jarmidi.
BACA JUGA:Lelang Randis Pemkab Banyuasin Terbuka untuk Umum, Segera Daftar dan Dapatkan Kendaraan Impian
Diketahui, kendaraan dinas yang dilelang yaitu mulai 32 unit mobil di jual satuan, 27 unit motor di jual satuan.
Kemudian, paket unit mobil dijual paket scrap (besi tua) dan paket unit motor dijual paket scrap (besi tua).
Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menambahkan, lelang ini berdasarkan surat persetujuan Bupati nomor 000.2.3.2/312/BPKAD/2024 tanggal 16 Mei 2024.
"Melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Palembang," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.
BACA JUGA:1 Juni Wajib Huni Rusunawa: Upaya Baru Pemkab Banyuasin Tingkatkan Akuntabilitas Pejabat Publik
BACA JUGA:Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu
Erwin mengungkapkan, salah satu siklus pengelolaan Barang Milik Daerah yang penting adalah penghapusan BMD.
Hal Itu sambung Erwin, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tujuannya, untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang.