Modus Janjikan Bisa Gandakan Uang di OKI, Pria Asal Lampung Ditangkap Polsek Lempuing

Rabu 12-06-2024,12:43 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaku S (75) yang merupakan warga Desa Kali Balok, Kecamatan Suka Ramai, Kota Tanjung Karang Lampung berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Lempuing. 

Pasalnya pelaku ini telah melakukan tipu muslihat terhadap korbannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni dengan cara memberikan janji-janji kepada korban N (56) dengan modus bisa menggandakan uang milik korban.

Namun, aksinya berakhir dan diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI, berhasil meringkus pelaku S atas kesigapan. 

BACA JUGA:Alih-alih Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lembak Muara Enim Ini Malah Diringkus di Prabumulih

BACA JUGA:Nah Lho...Wanita Bicara Gerhana Pakai Primbon Jawa Ternyata juga Bahas Menggandakan Uang dengan Cara Instan

Dikatakan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi SH MH, pelaku S ini ditangkap berdasarkan laporan korban, N yang merupakan warga dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI. 

"Korban ini melapor kepada Polsek Lempuing atas peristiwa yang dialaminya," ujar Kapolsek, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, Rabu 12 Juni 2024.

Diterangkan Kapolsek, untuk peristiwa kejadian yaitu pada Rabu 29 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban. 

Dimana pelaku ini menggunakan bujuk rayunya dengan menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang. Yakni dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat . 

BACA JUGA:Mas Joe Heran Masih Ada yang Percaya Gandakan Uang, Kasus Dukun Slamet Bukan Pertama dan Korbannya Orang Kaya

BACA JUGA:Hot News, Korban Dukun Slamet yang Selamat Banyak Tapi Tak Mau Bicara, Hanya yang Minta Gandakan Uang Dibunuh!

"Atas bujuk rayu dan iming-iming itu membuat korban mau. Sehingga memberikan sejumlah uang kepada pelaku," jelasnya. 

Kapolsek menjelaskan, dimana dengan mendengar tawaran pelaku tersebut korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebannyak 3 kali.

Yaitu pemberian pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7, 4 juta. Lalu untuk pemberian kedua pada 2 Juni 2024 sebesar Rp2, 4 juta. 

Kategori :