PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, hingga bulan Juni 2024, mereka telah menyalurkan bantuan hukum kepada 164 masyarakat miskin di Bangka Belitung.
Sebanyak 135 Bantuan Hukum Litigasi dan 29 Bantuan Hukum Non Litigasi kepada masyarakat miskin, dengan realisasi anggaran sebesar 77,49 persen
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Senin 10 Juni 2024.
Disampaikan Fajar, Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mencakup pendampingan hukum yang menyeluruh dalam proses beracara di pengadilan, meliputi perkara pidana, perkara perdata dan perkara tata usaha negara.
Bantuan Hukum Non Litigasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memiliki berbagai bentuk, yaitu Konsultasi Hukum, Mediasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, Penyuluhan Hukum, Drafting Dokumen Hukum, Penelitian Hukum, Investigasi Perkara, Negosiasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kadivyankumham Fajar menyebutkan, bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, dan LBH KUBI.
Kemudian terdapat 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK). Serta 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.
BACA JUGA:Hari Ini, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Tanah Suci Mekkah
BACA JUGA:Wanita Baju Merah Makan Produk Diboikot Hina Anak-anak Palestina Seret Temannya Supaya Dihujat Juga
Ke 8 OBH tersebut juga sudah menjalin kerja sama dengan seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara guna memaksimalkan pelaksanaan dan akses bantuan hukum bagi tahanan di Lapas/Rutan Kemenkumham Bangka Belitung.
Total Anggaran bantuan hukum di Kemenkumham Babel pada tahun 2024 yaitu Rp 661.360.000 dan telah disalurkan sebesar Rp 512.485.000, dengan rincian kasus Litigasi sebesar Rp 450.000.000 (78,13%) dan Non Litigasi sebesar Rp 62.485.000 (73,2%).
Kadivyankumham Fajar menjelaskan, bantuan hukum dapat diterima oleh masyarakat miskin atau tidak mampu melalui pengajuan permohonan langsung maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan (bagi masyarakat yang beracara di pengadilan).