Atas penetapan tersebut, masih dalam rilisnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung
BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis yang diterima redaksi.
Sementara, dari informasi yang dihimpun tersangka Joko Edi Purwanto yang ternyata juga menjabat sebagai Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka Joko Edi Purwantoro adalah oknum ASN selaku PPK pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.
"Benar, yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel," sebut Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dikonfirmasi melalui pesan singkat.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari OKU Selatan terlebih dahulu menahan dua orang tersangka yakni berinisial I pihak pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Serta, satu orang lainnya sebagai konsultan pengawas pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca berinisial AP.
Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dikonfirmasi saat itu, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024 lalu.
Dia menyebut, nama lengkap perkara yakni dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.