Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya. Dimana banyak negatifnya yang dapat merugikan. Apalagi jelas ada maklumat larangan memainkan musik remik.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih Menyerahkan Diri
Yakni maklumat dari Kapolda Sumsel dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI.
Jelas-jelas imbauan dari Pemkab OKI bahwa larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan.
Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).
BACA JUGA:Warga Prabumulih ‘Betujahan’ di Acara Orgen Tunggal, Viral di Medsos
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal yang Sajikan Musik Remix di Mangga Besar Prabumulih
Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan.
"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelas Kapolres.
Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara.
Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.
BACA JUGA:Terlibat Keributan, Honorer Sekretariat DPRD Tewas di Hiburan Orgen Tunggal
BACA JUGA:Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix
Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor : 509/D.PMD/III.1/2024