"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," katanya.
Saat ini tersangka Briptu Fadhilatun Nikmahsudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
"Sudah ditahan. Namun, yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.
Terkait pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:PJU dan Kapolsek Disertijab, Polwan Cantik Ini Resmi Jabat Kasatlantas Polrestabes Palembang
"Kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga untuk saat ini," tandasnya.
Diketahui, Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.
Diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), tega membakar suaminya yang juga anggota Polri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
BACA JUGA:Roro Fitria Ungkap Sisi Buruk Mantan Suami ke Publik, KDRT Hingga Kebohongan
Kejadiannya di Aspol Mojokerto Kota, Nomor J1, Jl Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa TimurSabtu pagi, 8 Juni 2024.
Diduga penyebab dari aksi kejam Polwan cantik itu diduga gegara gaji 13 suaminya berkurang tanpa ada penjelasan.
"Terduga pelaku mendapati dari Rp2,8 juta gaji ke-13 yang masuk, tinggal tersisa Rp800 ribu. Pelaku menghubungi suaminya, menyuruh pulang untuk mengklarifikasi," ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa SIK MH, dikutip dari JawaPos.Com.
Dia mengatakan sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku mengecek saldo ATM korban.