Wajib Tahu! Ini 4 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Sebelum Berkurban Idul Adha, Jangan Dianggap Sepeleh

Senin 10-06-2024,18:11 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Sementara itu, terdapat juga hadist menerangkan perihal tersebut yang disampaikan Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban


Dalam Islam, terdapat beberapa hal yang dilarang dan tidak dianjurkan bagi seseorang, sebelum melakukan kurban pada Idul Adha.--

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Pencurian Hewan Kurban

BACA JUGA:Permintaan Hewan Kurban di Ogan Ilir Meningkat Jelang Idul Adha, Pengusaha Sediakan Ribuan Kambing & Sapi

Diriwayatkan ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin).

"Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban.

BACA JUGA:4 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul, Nomor 1 Sangat Istimewa Adha, Nomor 1 Sangat Istimewa

BACA JUGA:PT Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1445 H

3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut bagi Pekurban

Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR Muslim 5236, Abu Daud).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Di sisi lain, hukum potong kuku dan rambut sebelum berqurban memiliki perbedaan pendapat yang sangat wajar, bukan untuk membuat perpecahan antar umat Islam.  Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik hukumnya makruh bagi pekurban, dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan qurban.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Tunaikan Kurban Online via BRImo, Berikut Panduan Lengkap

Kategori :