Pemkab Bangka dan Bangka Tengah Terima Penghargaan atas Dukungan Tugas Kemenkumham Babel

Senin 10-06-2024,06:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Dukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto beri penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah.

Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis 6 Juni 2024.

Penghargaan yang diserahkan kepada Kabupaten Bangka yaitu sebagai Pemerintah Daerah dengan Nilai Capaian Aksi HAM Terbaik pada Periode Pelaporan B04 tahun 2024 dengan nilai 95.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Pemkab Bangka, Toni Marza.

BACA JUGA:Permohonan AHU Melonjak, Kemenkumham Sumsel Optimis Lampaui Target PNBP 2024

BACA JUGA:Tuan Rumah Puasa Gelar, China Borong Gelar Juara Indonesia Open 2024, Ini Dia Daftar Pemenangnya!

Sementara itu, penghargaan yang diserahkan kepada Kabupaten Bangka Tengah yaitu sebagai Pemerintah Daerah Responsif, Koordinatif, Aktif dan Tercepat dalam Pengumpulan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Subkoordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Bangka Tengah, Fatih Suwanda.

Pada kesempatan ini, diserahkan juga Sertifikat Merek kepada pemilik usaha restoran merek “Soto Koya” dengan pemilik merek yaitu Nugroho Raharjo.

Lalu Sertifikat Merek usaha air minum kemasan “Rayesa” dengan pemilik merek yaitu CV. Mulya Insani.  Serta kepada pemilik usaha jasa khitan/sunat “Alfatih Sunat Center” dengan pemilik merek yaitu PT. Alfatih Vanka Medika.

BACA JUGA:Konten Bernada Ancaman Teyeng Wakatobi Berlatar Mobil Rental ‘Hancur Gosong’ Bikin Resah, Oh Ternyata Dia?

BACA JUGA:Bikin Geger! Buaya Ukuran 2,5 Meter Seberangi Jalan Palembang-Rambutan, Warga: Dulu Pernah Terkam Bebek

Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi Pemkab Bangka dan Bangka Tengah atas dukungan dan sinergi dalam pemenuhan data dukung IRH dan capaian aksi HAM yang merupakan salah satu tugas Kantor Wilayah untuk mengawal hal tersebut di daerah.

“Kami berharap, capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan serta memberikan motivasi dan dorongan bagi Pemko dan Pemkab lainnya,” harap Harun.

Kategori :