"Kepada Para Camat dan Kepala Desa/Lurah mengambil langkah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan 10 Pasti Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di wilayah kerjanya, dengan melibatkan Penyuluh Agama, TP PKK, Kader Posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM), TPPS Kecamatan, TPPS
Desa/Kelurahan, mendorong kolaborasi lintas sektor dan antar pemangku kepentingan," pungkasnya.