Selain Rutan Baturaja dan Lapas Muara Dua, Kadivpas juga menyempatkan diri untuk mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) OKU Induk dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja.
BACA JUGA:Penting Ungkap Suatu Kasus Kejahatan, Padukan Antara Olah TKP dengan Teknologi
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kadivpas untuk memastikan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Divisi Pemasyarakatan tersebut kembali mengingatkan kepada jajaran Bapas OKU Induk
"Segera selesaikan permintaan klien baik anak maupun dewasa serta melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Saat berkunjungan ke Rupbasan Baturaja, Kadivpas mengingatkan kepada jajaran Rupbasan baturaja untuk melakukan tertib pengadministrasian benda sitaan dan rampasan negara, serta melakukan pemeliharaan terhadap benda sitaan negara,yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan pada Rupbasan sebagai pedoman dalam melakukan tugas pokok dan fungsi.
“Nikmati Setiap pekerjaan yang kamu dapatkan, karena tidak semua orang memperoleh kesempatan yang sama”, tegasnya.