"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hilman.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Mekkah, Madinah, dan Bandara," sambungnya.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.
BACA JUGA:447 Jemaah Haji Kloter 18 Diberangkatkan, Besok Embarkasi Palembang Berangkatkan Kloter Terakhir
Sementara itu, terkait pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah pada operasional haji 1445 Hijriah/2024 Masehi terbagi dalam dua skema, normal dan murur.
Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah.
Sementara Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
Jemaah haji Indonesia saat di Arafah menempati 1.269 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz.
BACA JUGA:7.165 Jemaah Haji Sumsel & Babel Sudah di Tanah Suci, Embarkasi Palembang Sisakan 3 Penerbangan Lagi
Menurut Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, setiap maktab akan disiapkan 10 bus yang akan membawa jemaah dari Arafah.
"Sebanyak enam bus setiap maktab disiapkan untuk membawa jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah secara taraddudi," jelas Subhan Cholid di Mekkah, Sabtu, 8 Juni 2024.
Ditambahkannya, sedang empat city bus disiapkan untuk membawa jemaah dari Arafah lalu melintas di Muzdalifah dan langsung ke Mina.