Di kesempatan apel pertamanya, Wakapolres Ogan Ilir menekankan kepada seluruh personel Polres Ogan Ilir, agar mampu mengoptimalkan dan memaksimalkan hasil kinerja yang telah dicapai oleh satuan Polres Ogan Ilir.
Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Helmi Ardiansyah, saat memimpin apel personel pasca menjabat Wakpolres Ogan Ilir yang baru. --
Dikesempatan yang sama Wakapolres juga menyampaikan, dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polres Ogan Ilir kepada masyarakat, untuk itu personel harus mampu menjaga dan meningkatkan kedisiplinan.
"Serta tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat," pintanya.
Terutama dalam pelaksanaan kegiatan apel dan kehadiran, anggota agar segera menyesuaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Peringati Nuzulul Quran, Kapolres Ogan Ilir Berikan Tali Asih kepada Anak-Anak Panti Asuhan
BACA JUGA:Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Dulu, Kini Jabat Kasatlantas Polrestabes Palembang
Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara semua fungsi-fungsi kepolisian yang ada di Polres Ogan Ilir dan stakeholder lainnya.
Jauh hari sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir juga melakukan mengecek pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengecekan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir itu guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan sesuai prosedur.
Pengecekan ini untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan personel kepada pemohon pembuatan SKCK, serta melakukan pengecekan peralatan yang ada.
Pengecekan yang dilakukan mulai dari fasilitas hingga kesiapan petugas pelayanan SKCK.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Peringatan Keras Bagi Warga yang Mainkan Musik Remix
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menanyakan langsung kepada pemohon SKCK terkait dengan tarif pembayaran sebesar Rp 30 ribu.
Biaya penerbitan SKCK ini berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).