Kejari OKI Buka Lelang Kendaraan Mobil, Cek Persyaratannya

Selasa 04-06-2024,20:02 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membuka lelang kendaraan jenis mobil untuk masyarakat. Lelang kendaraan tersebut dibuka pekan depan. 

Disampaikan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH, untuk kendaraan yang akan dilelang ada sebanyak 5 unit kendaraan jenis mobil. 

"Semua masyarakat bisa ikut lelang kendaraan ini yaitu melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Palembang," ujar Purnomo, Selasa 4 Juni 2024.

Dijelaskan Purnomo, untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024 pekan depan. Dimana sejumlah kendaraan mobil dengan limit harga yang terjangkau. 

BACA JUGA:6,5 Jam Padam, Listrik di Ogan Ilir Akhirnya Menyala, PLN Minta Maaf

BACA JUGA:Univereitas Bina Darma dan Universitas Siber Asia Kolaborasi Bangun Tridharma Perguruan Tinggi

Jadi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses url portal.lelang.go.id. sehingga masyarakat bisa melakukan penawaran. 

"Mengikuti lelang kendaraan ini masyarakat bisa mengajukan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang. Jadi cukup melalui internet," jelasnya. 

Masih kata Purnomo, untuk batas akhir penawaran yaitu 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu server. Lalu untuk penetapan pemenang adalah setelah batas akhir penawaran. 

"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujarnya. 

BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Istri, Suami BCL Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Hingga Rp6,9 Miliar

BACA JUGA:DPP Hanura Usung Askolani dan H Slamet Maju Pilkada Banyuasin 2024, Siapa Unggul?

Dikatakan Purnomo, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bbisa dilihat di alamat website diatas. 

"Untuk objek yang lelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," katanya. 

Sambungnya, untuk 5 kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Nissan Navara dibuka dengan nilai limit Rp6 juta. Lalu ada mobil Mitsubishi Kuda dibuka dengan nilai limit Rp9. 350.000.

Kategori :