Apabila ada yang cacat jelas tidak diperbolehkan untuk dijual. Lalu, apabila hewan kurban selesai diperiksa kesehatannya maka pedagang diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Lanjutnya, dengan adanya pemeriksaan hewan kurban maka masyarakat akan mendapatkan hewan kurban yang layak dikonsumsi. Sehingga dengan begitu masyarakat tidak dirugikan.
Dimana, untuk di tempat pemotongan hewan kurban di masjid-masjid pun dilakukan pemeriksaan. Ini juga agar daging kurban yang akan dikonsumsi juga benar-benar layak konsumsi.
BACA JUGA:Listrik Padam di Palembang, Lampu Merah Tak Berfungsi, Pengendara Motor Banyak Naik Trotoar
BACA JUGA:Listrik Padam Serentak, Layanan LRT dan Layanan PTSP Kejari Palembang Lumpuh Sementara
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar untuk membeli hewan kurban di tempat resmi yang sudah diperiksa kesehatan," jelasnya.
Pantauan SUMEKS.CO, hewan kurban di salah satu pedagang di Desa Celikah Kecamatan Kayuagung, diperiksa dengan seksama oleh dokter hewan. Guna memastikan hewan kurban yang dijual pedagang memang benar-benar sehat dan masuk umur kurban serta tidak cacat.