PEKANBARU, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan 42 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru pada Jumat 31 Mei 2024.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Saat menyerahkan sertipikat, Menteri AHY mengingatkan masyarakat untuk menjaga tanahnya dengan cara disertipikasi.
"Jangan sampai Bapak/Ibu yang sudah punya tanah tapi tidak punya sertipikat. Kalau nggak punya sertipikat apa dampaknya? Bapak/Ibu sekalian bisa dirampas tanahnya, bisa diserobot terus tiba-tiba ada yang klaim, mengaku bahwa itu tanahnya, itu rumahnya. Jangan sampai terjadi," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
BACA JUGA:Sosialisasi JFT Pengamanan Tingkatkan Kapasitas Petugas Lapas Muara Beliti
BACA JUGA:VIRAL! LRT Palembang Mogok Dampak PLN Blackout, Penumpang Jalan Kaki ke Stasiun Punti Kayu
Kehadiran Kementerian ATR/BPN di tengah masyarakat, merupakan wujud nyata komitmen mereka untuk mewujudkan "Indonesia Bebas Mafia Tanah".
"Oleh karena itu, kami Kementerian ATR/BPN ingin meyakinkan agar setiap warga punya Sertipikat Hak Milik yang memang menjadi haknya,” jelas Menteri AHY.
Pemberian sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus memberantas praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan.
Upaya Kementerian ATR/BPN ini tidak berhenti sampai di situ. Mereka terus berupaya untuk memperluas jangkauan program PTSL dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pemadaman Listrik di Palembang, Pelayanan Publik di Polda Sumsel Ikut Terhenti
BACA JUGA:Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah
Ia juga menjelaskan bahwa sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini bertujuan untuk memastikan semakin banyak masyarakat yang memiliki hak atas tanahnya.
"Dengan demikian bisa meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat," pungkas Menteri AHY.
Untuk diketahui, sebelumnya warga yang menerima sertipikat hasil program PTSL ini bermukim di tepian aliran Sungai Siak. Lalu, sejak 2008 direlokasi ke Kelurahan Tebing Tinggi Okura.