"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bernama Herman kabur ke Pulau Jawa dan berhasil diamankan," ungkap dia.
Saat dilakukan olah TKP, petugas menemukan tas milik korban yang sudah tidak didapati lagi isinya.
“Tersangka mengaku hanya mengambil handphone korban saja, tidak mengambil uang.
Tersangka mengetahui jika korban sering membawa uang banyak dalam mobilnya.
"Korban memiliki banyak tanah dan sering jual beli tanah. Korban juga sering menyimpan uangnya di mobil, ini diketahui para pelaku. itulah muncul niat untuk mengambilnya," tembah Eko.
Turut diamankan barang bukti sehelai baju kemeja kokoh warna hitam terdapat bercak darah, sehelai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, sehelai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah, Handphone Redmi warna biru, dan mobil Toyota Fortuner.
"Kami mengimbau kepada pelaku bernama Tomi Misdianto untuk segera menyerahkan diri atau jika tidak akan diberikan tindakan tegas terukur jika nanti diamankan," tutupnya.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.