SUMEKS.CO - PT Sumber Wangi Alam (SWA) memberikan hak jawab dan bantahan atas pemberitaan dengan judul PT SWA VS Warga Desa Sungai Sodong, Mesuji OKI, dampak lingkungan atau perebutan 633 Hektar Lahan Sawit? yang tayang pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam surat yang diterima Redaksi SUMEKS.CO Tanggal 3 Juni 2024, adapun hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta tersebut antara lain:
1. Judul PT SWA VS Warga Desa Sungai Sodong, Mesujji OKI, dampak lingkungan atau perebutan 633 Hektar Lahan Sawit?
a. Bahwa terkait dengan pemberitaan PT SWA VS Warga Desa Sungai Sodong, Mesuji OKI. Di dalam pemberitaan tersebut tidak jelas siapa warga yang dimaksud, selama ini tidak ada pelaporan kepada PT SWA, siapa nama-nama warga yang dimaksud?
Justru lahan 633 Ha yang berada di lahan HGU PT SWA yang selama ini dinarasikan bersengketa dengan Warga Sungai Sodong tapi malah dinikmati buahnya oleh segelintir orang dibawah naungan sekelompok grup (SG) yang selama ini memanen buah di lahan 633 Ha HGU milik PT SWA.
b. Pada konten atau isi berita paragraph ke 4 yang dinarasikan: "kegiatan Replanting yang dilakukan PT SWA di lahan adat mereka juga memasuki tahap mengkuatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah." Konten ataupun isi berita tersebut terindikasi penggiringan opini yang dapat menyesatkan tanpa adanya kajian dan analisa lingkungan resmi dari ahli. Kegiatan Replanting yang dilakukan oleh PT SWA sangat-sangat ramah lingkungan,
sudah melakukan mekanisme dan prosedural dan perundangan yang berlaku. Untuk itu kami PT SWA jelas sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa adanya klarifikasi dan keterangan ahli dalam memuat berita tersebut.
c. Menarasikan sebuah lahan seluas 633 Ha yang berada di dalam kawasan HGU No. 00228 dinyatakan sebagai lahan adat tanpa adanya dasar hukum dan ketetapan hukum yang pasti. Merupakan sebuah pengkaburan fakta dan penyesatan opini. Bahwa lahan seluas 633 Ha yang sedang dilakukan kegiatan replanting oleh PT SWA berada didalam kawasan HGU No. 00228 dan berdasarkan landasan hukum yang sah dikuasai oleh PT SWA.
d. Sesuai UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Investasi dan berdasar UU dan peraturan hukum yang sah PT SWA diberikan oleh negara Hak HGU No. 00228 seluas 3.193,9 Ha selama beroperasi PT SWA melibatkan puluhan warga lokal tanpa telat membayar pajak. Dimana 633 Ha yang sedang dilakukan replanting merupakan bagian dari HGU yang dimiliki oleh PT SWA secara sah yang setiap bulannya justru dipanen oleh sekelompok orang secara ilegal yang selama ini mengaku-ngaku dan mengatasnamakan warga Desa Sungai Sodong.
Dengan membaca keseluruhan berita yang diturunkan oleh Sumeks.co kami berkesimpulan berita tersebut berakibat sangat merugikan klien kami.
Demikian permintaan Hak Jawab ini disampaikan, Terima kasih.
PT Sumber Wangi Alam
Kuasa
Barita Uli Lumbantobing, SH, MH