Mendapatkan hal itu, Conie pun lantas bertanya dengan senior yang membantunya membuat tulisan dan pada saat itu ia mendapatkan jawaban jika semuanya sudah dilakukan dengan sesuai prosedur, sudah dicek berkali-kali dan tidak ada masalah.
"Senior saya ini pada waktu itu juga sebagai pemeriksa di jurnal tempat terbitnya tulisan tersebut. Jadi hal yang sangat mustahil dan tidak mungkin kalau jurnal saya plagiat dan bisa lolos. Jurnal Sinta 5 pasti melalui cek turnitin, proses terbitnya jurnal saya pasti sangatlah panjang," katanya.
Menurut Conie kesimpulannya ia terbukti melakukan plagiat tulisan orang lain, hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"Melanggar kode etik dosen, pembelaan yang saya lakukan adalah saya dibuatkan dan dibantu orang lain hanya memperingan sanksi saya. Pada bulan Agustus 2023 saya diberhentikan sebagai Ketua Prodi S2 Hukum di universitas berjuluk Kampus Merah tersebut, komisi etik kampus menyatakan saya salah dan tidak ada perlindungan ataupun pemakluman atas kejadian ini, tidak ada toleransi atau pembelaan sedikitpun dari kampus," tuturnya.
Di akhir perbincangan, wanita yang juga memiliki usaha furniture ini mengimbau pengalaman yang ia ceritakan ini agar menjadi pelajaran bagi sesama kolega baik dosen juga para mahasiswa dalam membuat karya ilmiah.
"Kisah dalam cerita saya ini jangan ditiru ya. Ini pengalaman saya sebagai korban plagiat lebih tepatnya disebut pelaku sekaligus korban yang sangat dirugikan," tutupnya.