Lalu Sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Pangkalpinang pada tanggal 28 Mei lalu.
Menurut Kakanwil Harun Sulianto, Hak Kekayaan Intelektual termasuk merek dagang menjadi bentuk perlindungan ide atau karya dari para pelaku industri kreatif.
Dengan mendaftarkan ide atau karya tersebut, pemiliknya tidak perlu khawatir ide atau karyanya diklaim orang lain.
"Kami berharap kepada UMKM untuk segera daftarkan merek dagang atau jasanya," pinta Harun yang lahir di Belinyu Bangka tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Adi Riyanto, mengingatkan para UMKM jika ada beberapa sengketa merek atas suatu produk yang dimenangkan adalah yang bukan pemilik awalnya.
BACA JUGA:Pak Tekek Bersedih Kabarkan Petinju One Pride MMA Rahul Pinem Meninggal Dunia
Hal tersebut dikarenakan masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu sebelum memulai usahanya.
"Pendaftaran merek menganut sistem first to file, siapa yang mengajukan pertama kali maka dialah yang diproses terlebih dahulu," ujarnya.