2 orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi dinyatakan gugur.
Polisi beralasan 2 orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang. “DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," katanya.
Surawan menuturkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik berjanji siap lakukan pendalaman kembali.
Sebelumnya, Polda Jabar telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Ketiga DPO itu,
Diantaranya Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani. Penangkapan Pegi alas Perong juga menjadi sorotan publik.
Sebab ciri-ciri yang dikeluarkan dalam DPO dengan Pegi yag dikeluarkan berbeda. Di dalam daftar DPO disebut Pegi memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus.