Ridho mengaku sependapat, jika pihak kampus dari UMP menjatuhkan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang melakukan plagiat skripsi milik orang lain.
Karena, menurut Ridho perbuatan plagiarisme dalam pembuatan skripsi milik orang lain telah menciderai nama baik dari kampus tempat oknum mahasiswa tersebut menempa ilmu.
"Memang jarang terjadi adanya unsur pidana apabila menjiplak skripsi, namun ada undang-undang khusus yang sangat melarang mahasiswa untuk berbuat curang seperti menjiplak skripsi orang lain," ungkapnya.
Undang-undang yang dimaksud, kata Ridho yakni undang-undang sistim pendidikan nasional serta ada juga undang-undang kementerian pendidikan yang mana dengan tegas memberikan sanksi maksimal gelar akademisinya dapat dicabut.
BACA JUGA:Heboh Soal Skripsi Diduga Dijiplak Oknum Mahasiswa UMP, Ternyata Ini Cara Mudah Cara Cek Plagiat
BACA JUGA:Anak Sekolah Merapat! Infinix Inbook X1 Tawarkan Spesifikasi yang Mumpuni dengan Harga Terjangkau
Hanya saja, kata Ridho juga harus melihat dulu apakah si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat skripsi itu sudah mendapat gelar akademisi atau belum.
Karena, lanjut Ridho jika sudah mendapatkan gelar akademisi dari kampusnya maka sanksinya gelar yang bersangkutan tidak sah dan dicabut.
"Namun, ancaman maksimal pencabutan gelar akademisi sangat jarang terjadi," tuturnya.
Kalaupun si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat tersebut belum mendapatkan gelar, lanjut Ridho akan ada sangsi lain yang bakal diberikan dari pihak kampus.
Disinggung terhadap somasi pihak pemilik skripsi yang di plagiat oleh oknum mahasiswa Unsri, Ridho juga mempertanyakan somasi ditujukan kepada siapa.
BACA JUGA:Tas Ransel Warna Hitam di Bawah Tangga Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah Palembang, Gegana Brimob Turun
Menurut Ridho jika somasi itu ditujukan kepada pihak kampus ia menilai kurang tepat, pihak kampus tidak relevan untuk disomasi karena pihak kampus biasanya hanya membimbing mahasiswa dalam membuat skripsi.
"Yang lebih tepat somasi itu ditujukan kepada oknum mahasiswanya itu sendiri," tuturnya.
Hanya saja, masih menurut Ridho juga tidak sembarangan melakukan somasi karena harus melihat dahulu apakah benar si oknum mahasiswa tersebut melakukan plagiat.