Sementara, Prof Iskhaq Kepala LLDIKTI Wilayah II menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus terus berkomitmen untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berkelanjutan dengan pedoman akademik serta SOP yang baik demi peningkatan mutu perguruan tinggi.
“Kita sudah ada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Ini bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi," katanya.
BACA JUGA:Rapat Perdana Tim panitia 7th ICIBA- 3rd SOSEIC Universitas Bina Darma Palembang, Ini yang Dibahas
terpisah, Rektor universitas tersebut terus dicoba dihubungi SUMEKS.CO guna meminta tanggapan terkait aksi demo namun, hingga berita ini di turunkan tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Padahal sebelumnya rektor bersama rombongan civitas akademika sempat melakukan audiensi dengan Kepala LLDIKTI Wilayah II Palembang, Prof Dr Iskhaq Iskandar MSc.
Sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial R yang berkuliah di salah satu universitas swasta di Kota Palembang meluapkan kekesalannya dengan menjerit di sosial media.
Kekesalan R disebabkan diduga karena keterlambatannya terkait pembayaran SPP dan skripsi yang telat bayar dan dikenakan denda sebesar 20 persen.
BACA JUGA:Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!
Kepada SUMEKS.CO, R mengatakan bahwa hal tersebut tidak ubahnya seperti seperti leasing, kartu kredit atau sejenisnya yang mana bila terlambat bayar akan dikenakan denda.
Bahkan, ini juga disampaikannya tak hanya berlaku untuk mahasiswa Strata 1 saja tetapi berlaku juga untuk mahasiswa Strata 2.