PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang pelantikan Rektor baru salah satu universitas di Palembang atau dengan sebutan "Kampus Merah" terus digempur dengan beragam aksi unjuk rasa.
Salah satunya seperti yang dilakukan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Jalan Srijaya No 883 Palembang, Kamis 30 Mei 2024.
Beragam tuntutan terkait dugaan "bau busuk" dan carut marut serta buruknya tata kelola yang diduga berada di salah satu universitas tersebut.
"Kami mendesak LLDIKTI Wilayah II untuk mengaudit tata kelola universitas berjuluk kampus merah itu secara menyeluruh dan tidak terbatas terhadap ijazah Teradu AA sesuai aduan masyarakat kepada LLDIKTI Wilayah II terdahulu. Kami juga mendesak LLDIKTI Wilayah II untuk bangun dari kematiannya dan segera menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang," ujar Kordinator Aksi Jackly.
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Palembang Adakan Reuni Temu Kangen Perdana
Selain itu Jackly juga mendesak Kepala LLDIKTI Wilayah II Palembang, Prof Dr Iskhaq Iskandar MSc mundur secara gentle dari jabatannya karena diduga sudah tidak mampu dan tidak peduli dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan bau busuk di Universitas tersebut yang sudah lama tercium.
"Kami juga mendesak Menteri Pendidikan segera mencabut izin operasional universitas itu apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan administrasi sebagaimana aduan masyarakat," katanya.
Aliansi gerakan masyarakat peduli pendidikan menyampaikan tuntutanya di LLDIKTI Wilayah II.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
Pantauan SUMEKS.CO saat aksi damai berlangsung beragam isu krusial dilontarkan kordinator aksi saat orasi salah satunya isu pemberian ijazah tanpa hak sangat penting untuk diusut dan di proses hukum.
"Karena ijazah merupakan tanda bukti intelektualitas seseorang yang didapatkan dari kalkulasi pengorbanan waktu, pikiran dan biaya dengan segala dimensi pertarungan yang dihadapi," katanya.
Sehingga jika ada dugaan jalan pintas yang didapatkan tanpa adanya proses bimbingan tugas akhir dan diduga tanpa mengikuti perkuliahan untuk mendapatkan ijazah, akan tetapi ijazah bisa didapatkan secara cuma-cuma karena pemilik kampus dan rektornya adalah mertuanya sendiri.
"Maka dapat disimpulkan bila memang terbukti terdapat pemberian ijazah secara cuma-cuma di kampus itu maka hal tersebut merupakan peristiwa yang sangat tidak bermoral dan melecehkan kesucian kampus," katanya.