"Prinsipnya saat ini belum ada surat resmi terkait eliminasi pegawai non ASN yang tidak masuk database tidak bisa ikut seleksi PPPK," kata Apriyadi.
"Teman-teman harap bersabar dan berdoa agar tidak ada ketentuan tersebut," tambah Apriyadi.
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini menambahkan, Pemkab Muba tentu tidak akan diam saja.
BACA JUGA:Pemkab Muba dan BPKP Sumsel Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
BACA JUGA:KEREN! Stand Dinkominfo Muba Hadirkan E-Book Review Capaian Kinerja Pemkab Muba, Begini Caranya!
Terlebih, nantinya ketentuan tersebut memang benar-benar dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Tentu Pemkab Muba tidak akan diam saja," tegas Apriyadi.
Lebih lanjut Apriyadi mengungkapkan, Pemkab Muba segera akan bersurat ke Kemenpan RB.
"Akan kami surati Kemenpan RB agar bisa mengakomodir pegawai non ASN," ungkap Apriyadi.
BACA JUGA:Upaya Tanggulangi Stunting di Bumi Serasan Sekate, Pemkab Muba Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting
BACA JUGA:KEREN! Tingkatkan Nilai IP ASN Pemkab Muba, Pj Sekda Muba Ikuti Rakor Kepegawaian Pemprov Sumsel
"Khususnya, yang tidak masuk dalam database untuk bisa ikut dalam seleksi PPPK," pungkas Apriyadi.