SUMEKS.CO - Mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg atau tabung gas melon diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga sebagai upaya untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
Pendaftaran untuk mendapatkan LPG 3 kg dengan KTP sudah dibuka sejak Januari 2024 dan diperpanjang hingga 31 Mei 2024.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, dapat segera melakukannya di agen LPG terdekat atau melalui website resmi Pertamina.
BACA JUGA: Menunjang Program Prioritas Kapolri, Divisi Humas Polri Gelar Bimtek pada Satker Polda Sumsel
Disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terhitung mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 KG wajib menggunakan KTP.
Tujuan utama penerapan kebijakan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg adalah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, banyak oknum yang tidak berhak menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi. Hal ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan menggunakan KTP, diharapkan penyaluran LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak," terang Riva Siahaan.
BACA JUGA:Hari Ini, Jokowi Kunker ke 3 Daerah di Sumatera Selatan, PJ Gubernur: Persiapan Matang!
Per tanggal 28 Mei 2024, tercatat sudah 86 persen sektor rumah tangga yang mendaftar subsidi tepat LPG 3 KG, dengan total 35,9 juta nomor induk kependudukan (NIK).
Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat, khususnya keluarga rumah tangga, untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dengan cara yang tepat sasaran.
Pendaftaran subsidi tepat LPG 3 KG ini masih dibuka sampai 31 Mei 2024. Bagi masyarakat yang belum mendaftar, diimbau untuk segera melakukannya agar dapat menikmati LPG 3 kg bersubsidi dengan mudah dan lancar.