Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

Kamis 30-05-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Dan apabila berhalangan hadir untuk berkirim surat ke Kejari Palembang, jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang," tukasnya.

BACA JUGA:Cium Pihak Lain Terlibat, Kejari Palembang Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN

BACA JUGA:Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH disela-sela rilis ungkap kasus korupsi gedung Mess UIN Palembang beberkan bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.

Termasuk, saat disinggung sejumlah nama diantarannya turut memanggil dan memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang.

"Mantan Kepala BPN Palembang segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi," ujarnya.

Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Tangan Dingin Aspidsus Kejati Menangani Kasus Korupsi di Sumsel, Promosi jadi Koordinator JAM Pidum Kejagung

BACA JUGA:Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan

"Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kitaperiksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa," katanya.

Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.

"Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya. 

Sedangkan, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini ada satu tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

BACA JUGA:Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.

Kategori :