Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

Kamis 30-05-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana khusus, belum lama ini menaikkan status dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang tahun 2019 ke penyidikan.

Dengan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, beberapa nama bakal dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, dikonfirmasi Rabu 29 Mei 2024 membenarkan saat ini telah memanggil sejumlah nama sebagai saksi.

"Benar, setelah naik ke tahap penyidikan selanjutnya masuk ke tahap pemanggilan sejumlah nama yang berkaitan dalam perkara ini," ungkap Muis.

BACA JUGA:Eks Kepala BPMPTSP Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Klaim Terus Usut Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Mura

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

Bahkan, kata Muis pada Selasa 28 Mei 2024 kemarin seyogyanya diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan tiga nama sebagai saksi.

Ketiga saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan, terang Muis yakni SP selaku panitia PTSL 2019, serta dua nama sebagai pemohon PTSL berinisial KY dan MR.

Namun, lanjut Muis ketiga nama yang diharapkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi nyatanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

"Untuk SP dari keterangan yang disampaikannya tidak dapat hadir alias izin karena sedang dinas lapangan, dan minta dijadwalkan pemanggilan ulang," ujar Muis.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

Sementara, dua nama saksi lainnya yakni KY dan MR tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.

Ia mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.

Kategori :