Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran, Ratusan Pewarta Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel

Rabu 29-05-2024,13:02 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Sementara, Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati sangat mengapresiasi penyuaraan yang dilakukan oleh para insan pers di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:RUU ASN Segera Disahkan Tapi Ada Kabar Baik dan Buruk Buat Honorer, DPR Cium Ada Siluman yang Bakal Diaudit

BACA JUGA:IDI Diminta Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Begini Alasannya

"Kami mengapresiasi penyuaraan kawan-kawan pers dan akan membawa suara kalian semua ke DPR RI. Mungkin bukan saya yang membawa tetapi ada perwakilan saya yang akan membawa suara kalian semua ke pusat," ujarnya menyambut aspirasi para awak media.

Dewan Pers akhirnya memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat  jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah UndangUndang sejatinya merupakan hal yang biasa.

Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

BACA JUGA:Sejarah Kejayaan Anime Dalam Penyiaran di Indonesia Sampai Akhirnya Redup dan Bangkit Melalui Streaming

BACA JUGA:Bawaslu Bersama Stakeholder Susun Juknis Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Kategori :