KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengunjungi Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji.
Kunjungan ini kemungkinan besar merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi konflik sosial yang terjadi antara desa tersebut dengan PT SWA terkait sengketa lahan seluas 633 hektar.
Kunjungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, yang dipimpin oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, bertujuan untuk mencegah dini eskalasi konflik sosial terkait sengketa lahan antara desa tersebut dengan PT SWA, Selasa 28 Mei 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Forkopimda OKI berdialog dengan perwakilan perusahaan dan masyarakat Desa Sungai Sodong, yang didampingi oleh sejumlah kepala OPD terkait.
BACA JUGA:Heboh! Warga Desa Burai Ogan Ilir Tiba-Tiba Hilang, Ada yang Menyebut Disembunyikan Makhluk Halus?
BACA JUGA:Viral Belasan ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan Selingkuh, Begini Kata PJ Wako Elman
Didampingi Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdialog langsung dengan masyarakat dan perwakilan perusahaan.
“Kami hadir kesini untuk kita mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi baik antara masyarakat dengan perusahaan. Tentunya setiap permasalahan ada jalan keluarnya,” ungkap Pj Bupati.
Dimana masyarakat meminta agar aktivitas perusahaan yaitu replanting untuk dihentikan sementara.
Pj Bupati bersama Forkopimda OKI meminta kepada pihak perusahaan, yakni PT Sumber Wangi Alam (SWA), dan masyarakat agar sama-sama dapat menahan diri.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT
“Saya harap semua bisa menahan diri, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelas Asmar.
Pj Bupati Asmar juga meminta kepada Perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas Perusahaan khususnya diareal seluas 633 yang masih bersengketa antara masyarakat dan perusahaan.
“Silahkan perusahaan melakukan aktivitas tanam tumbuh namun khusus areal 633 hektar yang masih sengketa untuk dihentikan sementara hingga adanya kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat,” pinta Asmar.