Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

Rabu 29-05-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Sementara itu, dimintai tanggapan mengenai pembelaan terdakwa sari muda tersebut, Jaksa KPK M Afrisal SH MH menjawab singkat bahwa adalah hak tersangka untuk melakukan pembelaan.

Menurut jaksa KPK, dakwaan hingga tuntutan pidana telah disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ia hadirkan dipersidangan sebelumnya.

"Oleh karena itu, kita tetap pada keyakinan kita sebagaimana tuntutan pidana terhadap terdakwa Sarimuda, dan itu akan kita jawab pada sidang replik pada Kamis mendatang," singkatnya. 

BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Terpisah, kuasa hukum Sarimuda Heribertus Hartoyo mengatakan jaksa KPK telah salah mengartikan pasal 2 atau pasal 3 sebagaimana dakwaan hingga ancaman pidana terhadap kliennya.

Dikatakannya, jika dalam tuntutan pidana dalam pasal 3 ada tiga unsur yang seharusnya tidak dapat dipisahkan yaitu unsur melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan.

Yang mana, lanjut Heribertus menyebabkan kerugian negara serta dilengkapi dengan ada niat jahat dari pelaku tindak pidana korupsi.

"Namun nyatanya jaksa KPK malah melakukannya secara terpisah-pisah, melawan hukum sendiri, memperkaya berdiri sendiri hingga mensreanya tersendiri jadikan aneh," ucapnya.

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Oleh karena itu, menurutnya jaksa tidak bisa membuktikan ketiga unsur tersebut menjadi satu kesatuan utuh dalam pembuktian perkara yang menjerat kliennya.

"Saya optimis klien kami bebas dari pidana yang menjeratnya saat ini," sebutnya.

Sebelumnya, dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kedua Jaksa KPK RI, terdakwa Sarimuda yang dijerat kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terancam 4,6 tahun pidana penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 22 Mei 2024 pagi oleh jaksa KPK RI dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Sarimuda Dilimpahkan KPK ke PN Palembang, Pekan Depan Siap Gelar Sidang Perdana

Kategori :