PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024, Selasa, 28 Mei 2024 siang.
Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin berpesan seusai rapat pleno kepada calon anggota DPRD Kota terpilih untuk wajib mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan.
“Kita tekankan kepada calon anggota terpilih wajib untuk membuat laporan LHKPN sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan nanti,” kata Syawaludin kepada SUMEKS.CO usai menutup rapat pleno di Novotel Hotel Palembang.
Syawaludin memaparkan jika ada anggota DPRD Kota terpilih yang tidak mendaftarkan LHKPN kepada KPU sebelum 21 hari “Tidak bisa dilantik,” ujarnya.
BACA JUGA:Bentuk Pengabdian, PJ Walikota Ratu Dewa Bakal Naikkan Jabatan Lurah Berprestasi
BACA JUGA:Ini Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Catat Ya!
Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin-Foto: Indra/sumeks.co-dok:PSSI
Mengenai kapan tanggal dan waktu pelantikan anggota DPRD Kota terpilih Syawaludin belum dapat mengkonfirmasi.
“Mengenai pelantikan kita masih menunggu, namun yang pastinya siapkan saja LHKPN,” beber Ketua KPU Kota Palembang itu.
Dari penempatan suara sah dan terpilih di enam dapil yang ada di Kota Palembang, Syawaludin memaparkan sudah tidak ada masalah lagi.
“Telah tertuang dalam berita acara surat keputusan bersama para partai politik yang hadir, kita sama-sama sudah mengoreksi dan menelitih ulang dan dipastikan tidak ada perbaikan lagi,” imbuhnya.
Hanya saja dalam pembacaan pleno sempat terjadi salah penulisan nomor urut peserta DCT.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Tiga Raperda
Dr Syntia Rahutima anggota DPRD Kota terpilih dapil empat dari Partai Dekomkrat sempat tertulis nomor urut peserta DCT ‘2’ namun yang sebenarnya adalah nomor urut DCT ‘1’.