Pastinya sambung Ratu Dewa, PPPK yang diangkat mendapatkan gaji dengan latarbelakang pendidikan mereka sesuai aturan yang ada.
"Jika S1, DIII dan SMA tentunya dibedakan dimana semua dianggarkan di APBN," jelasnya.
BACA JUGA:Tak Dapat TPP, PPPK Pemkot Palembang Harus Berlapang Dada!
BACA JUGA:Seragam PPPK Pemkot Palembang Sama dengan ASN, Ratu Dewa : Akan Dikaji
Namun, untuk tunjangan anak dan istri itu dibebankan ke APBD daerah masing-masing dan wajib diberikan oleh daerah.
"Jadi untuk TPP belum ada, masih tahap pembahasan," terangnya.
Kendati demikian, untuk tenaga didik harus di cek lagi apakah masuk dapodik atau tidak.
Mengingat, sekolah banyak yang mengusulkan namun harus kembali diverifikasikan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 546 PPPK Formasi Tahun 2023, Semoga Jadi Penyemangat Bagi Para Honorer Lain
BACA JUGA:163 Penyuluh Keluarga Berencana PPPK Dilantik Kepala Perwakilan BKKBN Sumsel
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Yanuarpan Yani merincikan, total keseluruhan yang dilantik yaitu:
Tenaga guru 1.084 orang, tenaga kesehatan, 309 orang dan tenaga teknisnya lainnya 91 orang.
Selain itu juga 3 CPNS akan diresmikan pengangkatan CPNS, berdasarkan formasi Pola Pembibitan Daerah STTD Kementerian Perhubungan dan CPNS 4 orang.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.
BACA JUGA:Percepat Pelayanan, Ratu Dewa Bongkar Kabinet Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkot Palembang
BACA JUGA:Pengurus Dewan Pendidikan Kota Palembang Resmi Dilantik, Pj Walikota Ratu Dewa Sampaikan Ini