"Semoga Pemilihan Kepala Daerah nanti berjalan sebagaimana mestinya dan paling penting zero konflik," pungkasnya.
BACA JUGA:Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum 27 Agustus 2024, SE Terbaru Kemendagri!
Pilkada Provinsi Sumsel dan Kabupaten Banyuasin sendiri direncanakan akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Sedangkan, untuk Pilkada Banyuasin sepertinya hanya akan diikuti oleh dua calon yaitu H Askolani dan H Slamet Somosentono.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran baru yang berisi imbauan agar pejabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pilkada, mundur sebelum 27 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj kepala daerah baik gubernur.
BACA JUGA:Holda dan Meli Resmi Mendapat Surat Penugasan Dari Hanura untuk Bertarung di Pilkada 2024
BACA JUGA:Panwascam Muara Enim Dilantik: Netralitas dan Profesionalisme Jadi Kunci Sukses Pilkada 2024
Bupati maupun wali kota yang ingin maju dalam Pilkada serentak harus mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut selambat-lambatnya adalah 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian 16 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur.
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur/bupati/wali kota.
BACA JUGA:Bawaslu Butuh 327 PKD untuk Pilkada 2024 di OKI, Yuk Daftar Sekarang!
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Makin Perkasa Jelang Pilkada Kota Palembang, LKPI Ungkap Faktornya
Sesuai Peraturan KPU No 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon kepala-wakil kepala daerah 27 – 29 Agustus 2024.