d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas.
Sementara itu, jabatan nonmanajerial yang disebutkan pada Pasal 18 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah berikut ini.
BACA JUGA:Sopir Bus Maut Minanga yang Tewaskan Dua Penumpang Study Tour di OKI Belum Serahkan Diri
BACA JUGA:POCO Resmi Meluncurkan Tablet POCO Pad di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Fitur yang Dihadirkan!
Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
Jadi, selama masih ada PNS yang bisa menduduki jabatan-jabatan tersebut, PPPK tidak akan menempatinya.
Dimana PPPK bisa mengisi jabatan tertentu saja jika memang tak ada lagi PNS yang bisa ditempatkan pada jabatan tersebut.
BACA JUGA:Tertunda Terus, Nasib 989 PPPK OKI Formasi 2023 Tak Jelas
Jadi antara PNS dan PPPK dalam hal jabatan ada perbedaan selain seragam. Sehingga PPPK harus memahaminya.
Meskipun kedudukan ASN dan PPPK sebenarnya sama dengan PNS, yakni memiliki pangkat atau golongan dan jabatan dengan aturan naik pangkat. Hal ini diatur dalam regulasi tersendiri.
Tentunya PPPK berharap bisa naik pangkat dikarenakan semakin tinggi pangkat atau golongan sebagai aparatur sipil negara (ASN), tentu semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan diperoleh.
Harapan naik pangkat, jabatan, atau golongan juga karena dalam golongan gaji PPPK terdapat 17 tingkatan yang dikategorikan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, lebih banyak dari PNS yang hanya terbagi dalam empat golongan.