SUMEKS.CO - Pemerintah telah melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas pemerintahan selain aparatur sipil negara (ASN).
Adanya PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS) roda pemerintahan tetap berjalan. Tetapi mengenai PPPK dan PNS ini pemerintahan telah mengatur mengenai pakaian dinasnya. Sehingga ada perbedaan pakaian dinas yang dikenakan oleh PNS dan PPPK.
Rupanya, selain memiliki perbedaan pada pakaian dinas atau seragam antara PPPK dan PNS, pemerintah juga menetapkan adanya perbedaan dalam hal pengisian jabatan.
Yakni pemerintah mengatur dalam hal ini, PNS masih lebih diutamakan daripada PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada di lingkup ASN.
BACA JUGA:Bukan Khaki! Ini Pakaian Dinas Resmi untuk PPPK Terbaru
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Pemda
Hal ini diatur pada Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang isinya berikut ini.
1. Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS
Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
Jabatan manajerial yang dimaksud pada Pasal 14 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Mantap! 1.823 Pegawai PPPK Terima Surat Keputusan dari Penjabat Bupati Banyuasin
BACA JUGA:PPPK dan PNS STAN di Kabupaten PALI Resmi Dilantik
a. Jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;